Realis TEMILREG V FoSSEI SumBagTeng

Assalamu'alaikum wr. wb.
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) SUMBAGTENG dan KSEI UNJA pada tanggal 24 November 2011, bertempat di Balairung Universitas Jambi, telah mengadakan suatu even nasional yaitu Seminar Nasional Ekonomi Islam yang bertemakan “Peran Ekonomi Islam terhadap Perekonomian Indonesia dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Acara seminar nasional ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB – 13.00 WIB.

Acara seminar nasional berbentuk paralel yang mengundang tiga pembicara. Yaitu: Kuncoro Hadi, ST. M.Si (dosen pasca sarjana UI), Ir. Zainal Arifin, M.Si (perwakilan dari bapeda prov. Jambi), dan Lantip Widodo, SS (pihak bank muamalat cabang jambi.)

Pada sesi ini bapak kuncoro hadi menyampaikan materi yang berjudul “mengapa bangsa kita gagal membangun” sedangkan materi yang disampaikan oleh bapak Zainal Arifin berjudul “Jambi Emas” sedangkan dari pihak bank muamalat berjudul “Peran Ekonomi Islam terhadap Perekonomian Indonesia dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan baik mahasiswa, masyarakat umum, akademisi ekonomi syariah dan juga beberapa utusan perwakilan dari pengurus Komisariat regional sumbagteng FoSSEI serta perwakilan KSEI tiap daerah di Sumbagteng. Mulai dari daerah Komisariat Jambi selaku tuan rumah, Sumatera Barat dan riau. Dihadiri lebih dari 60 peserta, jumlah peserta temilreg tahun ini merupakan jumlah terbanyak dari tahun–tahun sebelumnya. Harapan kedepan, berharap bahwa setiap daerah mampu menghadapi persaingan maupun mampu menghadapi masyarakat ekonomi asean.


Pada pukul 14.00 agenda dilanjutkan dengan presentasi 5 finalis lkti persentasi yang diawali oleh Akhina Kuliman harahap dari unand, dilanjutkan dengan persentasi Ukhti Willya Meta ( IAIN Imam Bonjol). Urutan selanjutnya finalis dari Universitas jambi bernama akhina Eko Susilo kusuma, dan akhina Yusuf Faisal (IAIN Imam Bonjol) dan terakhir pesentasi dari Ukhti Reni (STIE Iqro Anisa).


Pada malam harinya tepat pukul 20.30 agenda dilanjutkan dengan simposium regional sumbagteng pada sesi ini setiap komisariat memaparkan kondisi tiap-tiap daerah. Untuk komisariat jambi mengangkat isu kondisi makro perekonomian jambi, yang meliputi Zakat Produktif solusi Modal UMKM, serta kesenjangan Masyarakat Jambi masih tinggi. Komisariat padang mengangkat isu perbankan syariah di padang dalam penyampaian materi ini yang menjadi pokok pembahasan dari komisariat padang adalah SDM perbankan syarah kurang memadai, Layanan perbankan syariah belum maksimal, dan perbankan syariah di Sumbar masih minim, sedangkan untuk komisariat riau mengangkat isu SDM riau perlu tinjauan pemerintah dan kaum miskin dan anak terlantar perlu perhatian.


Hari berikutnya, pada tanggal 25 November 2011 pada pukul 08.00 WIB agenda dilanjutkan dengan Olimpiade Ekonomi Islam. Jumlah tim olimpiade terdiri dari 20 tim, masing-masing daerah mengutus 7 tim dari riau, 3 tim dari jambi dan 10 dari padang. Olimpiade ini terdiri dari 3 babak yang terdiri dari babak penyisihan yang menggunakan metode ujian tertulis multiple choice yang terdiri dari 60 soal dalam waktu satu jam, selain itu dalam sesi ini setiap anggota tim dipisah dari groupnya kemudian untuk hasil dari babak ini jumlah nilai tim di akumulasikan sehingga diambillah 8 besar yang masuk ke babak semi fina kemudian diambil lagi menjadi 4 besar yang telah masuk di Final .


Pada malam harinya pukul 20.00 acara dilanjutkan dengan agenda konsolidasi regional, pada sesi ini acara di pandu oleh Koordinator regional SUMBAGTENG (M. Akhyarudin) di dampingi oleh Presidium nasional I FoSSEI (Imam Punarko).


Hari ke tiga, pada tanggal 26 November 2011 pada pukul 05.30 Srikandi FoSSEI SUMBAGTENG mengadakan Riyadho (Senam Bersama) hingga pukul 06.00. dan dilanjutkan games dan ta'arufan antar srikandi di setiap provinsi SUMBAGTENG, setelah itu break. Tepat pukul 08.00 acara dilanjutkan dengan agenda Sharia Economic Training yang di pandu oleh akhina Dedi Jupriadi. Pada kesempatan ini hadir Ustd Hermanto memberikan materi tentang "urgensi dakwah dan karekteristik ekonomi muslim" dan bapak Ali Sakti datang untuk menjadi Pemateri pada SET kali ini, beliau juga memberikan spirit taujih (motivasi) kepada para pengurus KSEI/Regional SUMBAGTENG dengan topik pembahasan "Analisis MIkro dan Makro" disesi pertama dan "Ekonomi Politik" disesi terakhir .

Di akhir/penutupan acara sekitar pukul 20.00 WIB, dibacakanlah kesimpulan yang menjadi ringkasan dari agenda TEMILREG yang telah dilaksanakan selama tiga hari dalam bentuk Deklarasi yang berjudul FoSSEI SUMBAGTENG Seven Issue On Islamic Economics, yang disampaikan oleh Koordinator Regional SUMBAGTENG.




Seluruh Peserta Temilreg di Jambi,...

Sekian Realis yg kami Buat
lebih dan kurangnya kami selaku panitia pelaksana memohon maaf yang sebesar besarnya.
*)created by: Co. Public Relation KSEI FOKUS FE UNJA

SISTEM DISTRIBUSI PENDAPATAN ISLAM MENGANDUNG KONSEP MORAL

Menurut paham kapitalisme, setiap individu harus memiliki kebebasan sepenuhnya agar ia dapat memproduksi kekayaan dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan kemampuan yang ia miliki sejak lahir. Paham kapitalisme juga mengakui tak terbatasnya hak individu dalam pemilikan pribadi serta menghalalkan pendistribusian yang tidak adil.  

Pandangan ekstrem lainnya yaitu paham komunisme menyetujui penghapusan kebebasan individu dan pemilikan pribadi secara menyeluruh, dan pada saat yang sama menginginkan pemerataan ekonomi di antara penduduk. Dengan kata lain, paham kapitalisme menekankan pada produksi kekayaan, sedangkan paham komunisme pada distribusi kekayaan, dengan tidak memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam konteks ini, Islam mengambil jalan tengah antara pola kapitalis dan sosialis yaitu tidak memberikan kebebasan mutlak maupun hak yang tidak terbatas dalam pemilikan kekayaan pribadi bagi individu dalam lapangan produksi, dan tidak pula mengikat individu pada sebuah sistem pemerataan ekonomi yang di bawah sistem ini ia tidak dapat memperoleh dan memiliki kekayaan secara bebas. Islam menganggap bahwa manusia adalah makhluk ciptaan yang paling sempurna, paling mulia dan bahkan manusia diberikan kepercayaan sebagai sebagai khalifah yang bertugas untuk mengelola dunia guna mencapai kemakmuran.


Merujuk pada pesan Al-Quran dalam bidang ekonomi, dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT, maka karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik materi maupun nonmateri dengan bekerja/berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan-aturan yang ada. Maka dengan keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut dari Allah, maka konsep produksi dalam ekonomi Islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasi keuntungan dunia, tetapi lebih penting untuk maksimalisasi keuntungan akhirat. Urusan dunia merupakan sarana untuk memperoleh kesejahteraan akhirat. Islam mengarahkan mekanisme berbasis spiritual dalam pemeliharaan keadilan sosial pada setiap aktifitas ekonomi.
Qardhawi menjelaskan bahwa distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada dua nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting yaitu:


1.Nilai kebebasan
Islam menjadikan nilai kebebasan sebagai faktor utama dalam distribusi kekayaan adalah persoalan tersebut erat kaitannya dengan keimanan kepada Allah dan mentauhidkan-Nya. Tauhid mengandung makna bahwa semua yang ada di dunia dan alam semesta adalah berpusat pada Allah. Maka hanya kepada Allah saja setiap hamba melakukan pengabdian, Dia-lah yang menentukan rezki dan kehidupan manusia tanpa seorang pun bisa mengaturnya. Siapa saja yang mengatakan bahwa dia bisa memberikan rezki pada orang lain maka berarti orang tersebut telah sombong dan melanggar otoritas Tuhan.


Sesungguhnya kebebasan yang disyari’atkan oleh Islam dalam bidang ekonomi bukanlan kebebasan mutlak yang terlepas dari setiap ikatan. Tapi ia adalah kebebasan yang terkendali, terikat dengan nilai-nilai “keadilan” yang diwajibkan oleh Allah. Hal itu karena tabiat manusia ada semacam kontradiksi yang telah diciptakan Allah padanya untuk suatu hikmah yang menjadi tuntutan pemakmuran bumi dan keberlangsungan hidup. Di antara tabi’at manusia yang lain adalah bahwa manusia senang mengumpulkan harta sehingga karena terlalu cintanya kadang-kadang keluar dari batas kewajaran.


2. Nilai keadilan
Keadilan dalam Islam bukanlah prinsip yang sekunder. Ia adalah cikal bakal dan pondasi yang kokoh yang memasuki semua ajaran dan hukum Islam berupa akidah, syari’ah dan akhlak (moral). Keadilan tidak selalu berarti persamaan. Keadilan adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu baik moral ataupun materil.


Sudah menjadi kesepakatan semua syariat Allah untuk mewajibkan keadilan dan mengharamkan kezaliman dalam segala sesuatu dan kepada segala sesuatu. Allah mengutus para Rasul-Nya dengan membawa kitab-kitab suci dan neraca keadilan, agar manusia menegakkan keadilan pada hak-hak Allah dan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, serta telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Qs. al-Hadid: 25)


Untuk menegaskan perintah adil dan pengharaman kezaliman Allah, pertama adalah Allah mengharamkannya atas diri-Nya, kemudian Allah menjadikannya terlarang di antara para makhluk-Nya, sebagaimana tertuang dalam hadits qudsi yang berbunyi, “Sungguh, Allah telah berfirman, ‘Wahai hamba-Ku, sungguh aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan menjadikannya terlarang di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi!’ “ (Hr. Muslim)


Jelaslah, kezaliman terlarang dalam semua keadaan, dan keadilan adalah wajib dalam semua keadaan, sehingga dilarang berbuat zalim kepada orang lain, baik muslim atau kafir. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Semua kebaikan masuk dalam keadilan dan semua kejelekan masuk dalam kezaliman. Oleh karena itu, keadilan adalah perkara wajib dalam setiap sesuatu dan atas setiap orang, dan kezaliman dilarang pada setiap sesuatu dan atas setiap orang, sehingga dilarang menzalimi seorang pun–baik muslim, kafir, atau zalim–, bahkan boleh atau wajib berbuat adil terhadap kezaliman juga.” Beliau pun menyatakan, “Semua yang Allah larang kembali kepada kezaliman dan semua yang diperintahkan kembali kepada keadilan.”


Banyak nash (dalil) al-Quran dan as-Sunnah yang memerintahkan berbuat adil dan melarang berbuat zalim, di antaranya adalah firman Allah SWT:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) untuk menetapkan dengan adil apabila menetapkan hukum di antara manusia.” (Qs. an-Nisa`: 58)


Ayat-ayat di atas berisi perintah merealisasikan dan menegakkan keadilan di antara manusia, karena seluruh larangan Allah SWT kembali kepada kezaliman. Kemudian, di antara dalil kewajiban berbuat adil dan larangan zalim adalah ijma’ (kesepakatan) ulama tentang pengharaman mengambil harta orang lain dengan zalim dan permusuhan. Melalui hal ini, telah jelaslah bahwa keadilan dan larangan zalim adalah pokok wajib dalam muamalah, karena hanya dengannya muamalah manusia akan baik dan rukun.


Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Wajib mengadili manusia dalam permasalahan harta dengan adil sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti pembagian warisan kepada ahli waris sesuai tuntunan al-Quran dan as-Sunnah. Demikian juga dalam muamalah, berupa jual-beli, sewa-menyewa, wakalah, syarikat, pemberian, dan sejenisnya dari muamalah yang berhubungan dengan akad transaksi dan serah terima, maka bersikap adil dalam masalah tersebut adalah tonggak alam semesta yang menjadi dasar baiknya dunia dan akhirat.”


Di antara bentuk sikap adil dalam muamalah ada yang sudah jelas, semua orang mengetahuinya dengan akal mereka, seperti kewajiban membayar bagi pembeli, kewajiban penjual menyerahkan barang kepada pembeli, pengharaman mengurangi timbangan dan takaran, kewajiban jujur dan menjelaskan keadaan barangnya, pengharaman dusta, khianat dan bohong, balasan utang adalah penunaiannya (pada temponya), serta pujian dan lain sebagainya. 


Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Distribusi pendapatan dalam Islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima, dan umum meningkatkan kesejahteraan masyrakat, sesuai dengan peraturan yang ada dalam islam (syaria’t). 


Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya dan bukan output dari distribusi tersebut. Dengan demikian jika pasar mengalami kegagalan (fairlure) ataupun ketidakadilan (not fair) untuk berlaku sebagai instrument distribusi pendapatan, maka frame fastabiqul khairat akan mengarahkan semua pelaku pasar dan perangkat kebijakan pemerintahnya kepada proses redistrubusi pandapatan. Secara sederhana bisa digambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus (yang berkecukupan) diyakini sebagai kompensasi atas kekayaannya dan di sisi lain merupakan insentif (perangsang) untuk kekayaan pihak defisit agar dapat dikembangkan kepada yang lebih baik.


Distribusi pendapatan dalam Islam yang dijadikan batasan kebutuhan adalah maqasidul Syar’i (agama, diri/personal, akal, keturunan dan harta). Sistematika yang dikembangkan oleh para fuqoha dalam memenuhi maqasidul syar’i mengacu pada skala prioritas dengan urutan sebagai berikut:
1) Ad-Daruriyyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kebaikan dan kepentingan umum dalam menjalani hidup di dunia dan di akhirat.
2) Al-Hajiyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kemudahan dan penghindaran dari kesulitan dalam menjalani hidup di dunia dan di akhirat.
3) At-Tashniyyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kelengkapan dan kecakapan melaksanakan hidup di dunia dan di akhirat.


Islam sendiri menawarkan konsep optimalisasi proses distribusi-redistribusi pendapatan. Konsep ini menuntut bantuan otoritas dari pemerintah (Negara) dan ada pula yang memang sangat bergantung pada konsep ketaatan dan karitatif personal (rumah tangga) maupun masyarakat muslim.
Distribusi Pendapatan Dalam Rumah Tangga (Household)


Mengingat nilai-nilai Islam merupakan faktor endogen dalam rumah tangga seorang muslim, maka haruslah dipahami bahwa seluruh proses aktifitas ekonomi di dalamnya, harus dilandasi legalitas halal haram mulai dari: produktivitas, hak kepemilikan, konsumsi, transaksi dan investasi. Aktivitas yang terkait dengan aspek hukum tersebut kemudian menjadi muara bagaimana seorang muslim melaksanakan proses distribusi pendapatannya.
Distribusi pendapatan dapat konteks rumah tangga akan sangat terkait dengan terminology shadaqoh. Pengertian shadaqoh di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqoh dalam konteks terminologi Al-Qur’an dapat dipahami dalam beberapa aspek, yaitu;


Pertama : Instrumen shadaqoh wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) yang mana meliputi:
1. Nafaqah: Kewajiban tanpa syarat dengan menyediakan semua kebutuhan pada orang-orang terdekat.
2. Zakat: Kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian harta miliknya, untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu (delapan asnaf).
3. Udhiyah: Qurban binatang ternak pada saat hari tasyrik perayaan Idhul Adha.
4. Warisan: pembagian asset kepemilikan kepada orang yang ditinggalkan setelah meninggal dunia.
5. Musa’adah: Memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami musibah.
6. Jiwar: Bantuan yang diberikan berkaitan dengan urusan bertetangga.
7. Diyafah: Kegiatan memberikan jamuan atas tamu yang datang.


Kedua : Instrumen shodaqoh nafilah (sunah dan khusus dikenakan bagi orang muslim) adalah:
1. Infaq: Sedekah yang dapat diberikan kepada pihak lain jika kondisi keuangan rumah tangga muslim sudah berada di atas nisab.
2. Aqiqah: Memotong seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki yang baru lahir.
3. Wakaf: Memberi bantuan atas kepemilikannya untuk kesejahteraan masyarakat umum, asset yang diwakafkan bisa dalam bentuk asset materi kebendaan ataupun asset keuangan.


Ketiga: Instrumen term had/ hudud (hukuman)
1. Kafarat: Tembusan terhadap dosa yang dilakukan oleh seorang muslim, misal melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadhan.
2. Dam/diyat: tebusan atas tidak dilakukannya suatu syarat dalam pelaksanaan ibadah, seperti tidak melaksanakan puasa tiga hari pada saat melaksanakan ibadah haji, dendanya setara dengan seekor kambing.
3. Nudzur: perbuatan untuk menafkahkan atas pengorbanan sebagian harta yang dimilikinya untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT, atas keberhasilan pencapaian sesuatu yang menjadikan keinginannya.


Berbeda dengan ajaran ekonomi mana pun, ajaran Islam dalam mendistribusikan pendapatan rumah tangga mengenal skala prioritas yang ketat. Bahkan berkaitan dengan kewajiban zakat, ajaran Islam memberikan sejumlah persyaratan (karakteristik khusus) pada aset wajib zakat. Dari kepemilikan aset yang dimiliki, pertama yang harus didistribusikan (dikeluarkan) dari jumlah seluruh asset adalah kebutuhan keluarga, dan dahulukan membayar hutang. 


*Oleh :Williya Meta (Divisi Produksi Buletin Ekonomi Islam KSEI IAIN IB PADANG)

DEI kelima KSEI Iqtishad Institute

Pada tangal 23-24 Desember 2011 akan melaksanakan kegiatan Diklat Ekonomi Islam (DEI) yang kelima.
Kegiatan ini adalah tingkat pengkaderan awal bagi anggota Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Iqtishad Institute dan FoSSEI. 

Berikut Pamflet acara........
Diharapkan melalui acara ini dapat terlahir kader-kader KSEI Iqtishad yang unggul dan berwawasan,...

EKONOMI ISLAM MENJAWAB

Salah satu tujuan dari kegiatan perekonomian adalah supaya masyarakat dapat mengakses sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, tujuan itulah yang justru menjadi permasalah pada saat sekarang ini. Mengapa?? Karena fakta ynag terjadi adalah masih adanyan kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses sumber daya tersebut. Hasilnya adalah kemiskinan yang merajalela.

Kemiskinan memang merupakan fenomena yang tidak akan pernah terpisahkan dari dinamika kehidupan masyarakat. Apapun jenisnya, kemiskina pasti dapat membuat hidup seseorang menjadi tidak mudah. Kemiskina membuat orang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi yang cukup, pendidikan yang semestinya, dan kebutuhan lain secara layak. Akibatnya, orang yang miskin cenderung kurang gizi, berpendidikan rendah dan hidup dalam keterbatasan. Pendidikan yang rendah membuat kualitas sumber daya yang dimilikinya juga rendah yang berimplikasi pada produktifitas yang rendah. Sehingga orang yang miskin harta pada dapat membawa pemiliknya pada kemiskinan keahlian dan akhirnya pada miskin produktifitas.

Menurut sebagian kalangan, penyebab utama kemiskina adalah system ekonomi kapitalistik yang melahirkan distribusi kakayaan sacara tidak adil. Fakta empirik menunjukan bahwa sebenarnya bukan karena tidak adanya makanan yang membuat rakyat kelaparan, atau tidak ada rumah yang membuat sebagian masyarakat harus hidup di bantaran kali atau di emperan toko, melainkan buruknya distribusi terhadap makanan maupun perumahanlah yang menjadi penyebab.


Mengapa distribusi buruk yang menjadi penyebabnya?? Sistem serta kebijakan ekonomi Indonesia saat ini masih bersumberkan pada system kapitalis yang membuat system distribusi tidak berjalan dengan baik. Sistem ekonomi kapitalis pada awalnya memang percaya bahwa dalam ekonomi pasar terdapat tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) yang akan mengatur perekonomian dengan sebaik – baiknya. Bila ekonomi membawa kemakmuran pada individu, maka kemakmuran tersebut secara tidak langsung dapat membawa kemakmuran bersama. Tapi ternyata kenyataan yang terjadi adalah tangan yang tidak kelihatan yang begitu diharap – harapkan tersebut tidak kunjung datang dan yang terjadi justru sebaliknya. Memang ada sebagian orang yang sejahtera, tapi hal itu tidak secara otomatis membawa kesejahteraan pada yang lain. Di tengah kemakmuran segelintir orang, sebagian lain justru hidup dalam kemiskinan dan terus menerus berada dalam proses pemiskinan.


Padahal, masih ada system ekonomi alternative yang dapat menjadi solusi dalam permasalahan tersebut, yaitu system ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam terdiri dari beberapa instrument yang salah satunya adalah instrument ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Mekanisme zakat dapat memastikan aktifitas ekonomi mencapai tingkat terendah yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer. Sedangkan infak – sadakah dan instrument lainnya dapat mendorong permintaan agregat, karena dapat berfungsi untuk membawa masyarakat agar dapat mencapai taraf hidup yang lebih baik. Idealnya menurut system ekonomi Islam, instrument ZISWAF yang dihimpun pada Baitul Mal digunakan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan melalui pendistibusian pendapatan dari yang berpend apatan cukup tinggi ke masyarakat yang perpendapatan rendah. 


Zakat dengan institusi amil zakatnya bisa membawa hubungan baik antara si kaya dan si miskin. Begitu juga dengan efek negative yang seringkali timbul sebagai akibat dari kesenjangan pendapatan tersebut seperti, meningkatnya kriminalitas, kemaksiatan, dan lain sebagainya akan dapat teratasi dengan adanya zakat.
Menurut Monzer Kahf, melalui golongan masyarakat penerima zakat (mustahik) dan pembayar zakat (muzakki), zakat memiliki peran untuk mendorong kinerja ekonomi. Singkatnya, zakat yang diterima mustahik akan meningkatkan konsumsinya yang tentu saja akan meningkatkan permintaan agregat secara makro.


Sementara itu bagi muzakki, zakat dapat meningkatkan rasio simpanan mereka dengan asumsi mereka akan mepertahankan kekayaan mereka. Jadi peningkatan rasio tabungan ini memiliki hubungan dengan penambahan investasi muzakki. Dengan asumsi bahwa pertambahan tingkat konsumsi sebagai akibat dari zakat sebelumnya membuat muzakki membuat keputusan untuk melakukan investasi. Dan pada saat yang sama akan menaikan permintaan agregat. Investasi yang dilakukan muzakki tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan bagi para mustahik dan pada akhirnya dapat membawa pengaruh positif bagi perekonomian secara global.


*Oleh: Rika Manda Sari

OPTIMIS SIKAP HIDUP MUSLIM

KETIKA Nabi Yunus AS diutus Allah SWT mengembangkan agama ke kota Ninewa, di pantai Barat bagian Utara benua Afrika, dalam historisitas Islam tercatat hanya 2 orang yang mau beriman setelah berusaha selama 33 tahun. Kedua orang pengikut Nabi Yunus AS itu bernama Rubil dan Tanukh, padahal penduduk kota Ninewa pada waktu itu tidak kurang dari 200.000 orang. Melihat realitas ini lantas Nabi Yunus AS kecewa sekali. Di saat rasa kecewa itu memuncak tinggi ia lalu melarikan diri. Tuhan tidak menyukai sikap putus asa, sehingga Nabi Yunus AS akhirnya mendapat “hukuman” yang membuatnya sadar. Sewaktu ia kembali lagi ke kota Ninewa ternyata situasi telah berubah. Penduduk yang pada mulanya engkar telah bersikap patuh dan taat, sehingga setiap ajakan dakwah Nabi Yunus AS diterima dengan terbuka dan senang hati.  

Umat Islam dilarang berputus asa. Dalam hidup hendaklah optimis dalam berbagai aktifitas yang dilakukan. Firman Allah SWT: “Janganlah kamu berputus asa dalam mengharap rahmat Allah, sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan orang-orang kafir.” (QS. Yusuf /12: 87)
Sebagai orang yang beriman tidak mudah berputus asa, tidak gampang menyerah dan harus tahan banting, tabah dan tawakal. Di balik malam yang gelap pasti ada fajar menyingsing. Di balik pendakian mesti ada penurunan, makin panjang pendakian makin panjang pula penurunannya. Malam tetap berganti siang, hujan tetap bersilih panas.


Hidup dan kehidupan ini memang penuh dinamika. Laksana gelombang air laut, kadang-kadang datang ombak yang menghempas, gelombang yang dahsyat yang memporak-porandakan kapal yang sedang berlayar. Tatkala datang pasang surut air laut menjadi tenang. Di saat itu hanya ada alunan yang bergulung-gulung yang menambah indahnya pemandangan, sewaktu duduk di tepi pantai melihat ke laut lepas di kala senja ketika mentari turun di ufuk barat.


Firman Allah SWT:Maka sesungguhnya di samping kesulitan itu pasti ada kemudahan. Sesungguhnya di samping kesulitan pasti ada kemudahan. (QS.Al-Insyirah/94 : 5-6)


Orang Inggris mengatakan,”How beautiful is victory,but how expensive.” (Alangkah indahnya kemenangan, tapi mahalnya bukan main). “There are no gains without pains.” (Tak ada yang dicapai, tanpa susah-payah). Misalnya, bak kata pepatah orang tua tempo doeloe, ”Jikalau menginginkan manisnya buah durian, harus berani terkena durinya. Ingin madunya lebah, mesti berani disengat lebah.”


Ada pula yang mengibaratkan hidup ini laksana roda pedati, sekali ke atas sekali ke bawah. Ketika di atas orang tertawa berderai, tetapi ketika di bawah badan terhimpit menangis dan menjerit bersedih hati, berpilu sendu bermandi waduk duka. Ibarat alunan musik yang iramanya turun-naik. Kalau irama musik itu datar saja, tentu tak enak didengar telinga. Begitu juga kalau hidup ini monoton saja juga tidak enak dan tidak ada keindahannya.

Hadapi Masalah dengan Petunjuk Allah
Memang dalam hidup ini manusia dihadapkan dengan berbagai kesulitan dan masalah. Ada masalah yang dapat diselesaikan sendiri, di samping ada masalah yang bisa didiskusikan dengan orang lain. Ada masalah yang bersifat personal, ada masalah dalam konteks sosial kemasyarakatan, di samping itu ada masalah yang lebih makro dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bila menghadapi kesulitan janganlah mengira bahwa seluruh medan kehidupan hanya bertabur kesulitan dan masalah. Kesulitan itu sesungguhnya sangat berguna dan membuat nilai sesuatu bertambah tinggi. Emas menjadi mahal harganya bukan karena kuning warnanya tetapi karena sulit memperolehnya. Seandainya emas itu dapat dipungut seperti memungut puntung rokok, tentu emas tidak akan mempunyai harga sama sekali. Memang, indahnya hidup ini, karena memang ada tantangan dan kesulitan.


Begitulah hidup, begitulah dinamika di dunia. Andaikata tak ada iman, kesabaran dan keyakinan teguh kepada Allah SWT, akan mudah berputus asa. Dalam hidup ini orang yang beriman selalu optimis dan tidak akan berputus asa. Di balik pendakian mesti ada penurunan. Bukankah Allah berkuasa atas segala sesuatu.


Dengan hidup yang penuh masalah ini, timbul berbagai aktifitas, lahir dinamika dan mobilitas. Hadapi masalah dengan petunjuk Allah. Memohon hidayah Allah di saat tertimpa musibah dan dirundung berbagai masalah, karena memohon hidayah Allah itu adalah kebiasaan Nabi SAW, sudah seyogianya menjadi bagian integral dalam kehidupan kita. Dengan demikian, dalam kesulitan dan cobaan yang dihadapi, hendaklah optimis dan tidak pesimis. Hidup kita akan aman dan damai dalam kekuatan Tuhan. Hidup kita selalu bersama-Nya, gerak-gerik kita selalu di dekat-Nya, sehingga jiwa kita tenang dan hati kita lapang. Apa yang dicita-citakan tercapai, yang diidam-idamkan tergapai. Rezeki kita dilapangkan oleh Allah, semoga kehidupan kita dimudahkan oleh Allah SWT. Amien ya Rabbal ‘alamin.
Waladzikrullahi Akbar!

*Oleh : DR. EFRINALDI, M.Ag.


Ekonomi Islam sebagai Sebuah Solusi

Beberapa tahun terakhir ini ekonomi Islam telah mulai menjadi sebuah wacana yang dari hari ke hari semakin ramai dibicarakan. Tidak hanya pada tataran akademisi saja, tapi juga sudah sampai pada lapisan masyarakat biasa yang sudah mulai jenuh dengan sistem ekonomi yang ada sekarang, yaitu system ekonomi konvensional. Fenomena ini menunjukan kepada kita bahwa ekonomi Islam hadir sebagi sebuah sistem ekonomi alternatif di luar sistem ekonomi konvensional yang ternyata telah “gagal” mewujudkan kesejahteraan manusia dalam arti yang sesungguhnya.  

Fenomena global yang akhir-akhir ini mencuat kepermukaan dan telah menjadi isu makro ekonomi internasional yaitu adanya nuansa pemaksaan kehendak dari bangsa-bangsa yang kuat kepada bangsa-bangsa yang lemah. Hal ini tidak lain merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalis (konvensional) yang menjunjung tinggi persaingan bebas dan lebih menonjolkan aspek profit sepihak, sehingga kemaslahatan bersama terabaikan. Akibatnya, rasa keadilan kian sirna dan terabaikan. Dan karenanya juga, berbagai perasaan ketidak puasan berkembang dalam masyarakat dan berujung pada prilaku kasar dan bahkan menimbulkan aksi terror dimana-mana. 

Perpindahan masyarakat dari sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi Islam tentu bukan tanpa sebab. Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat beralih dari sistem ekonomi konvensional dan mulai melirik sistem ekonomi Islam. Di antara sebab tersebut, antara lain:
1. Kegagalan system ekonomi konvensionl dalam mewujudkan kesejhteraan dan keadilan dalam arti yang sesungguhnya.
2. Keggalan sistem Ekonomi konvensional dalam mengembngkan ekonomi dunia.
3. Kesadaran masyrakat bahwa system ekonomi saat ini ( konvensional) hanya permainan spekulasi dari beberapa Negara.
4. Munculnya rasa ketidak seimbngan dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih beroreantsi pada pemenuhan kebutuhan duniawi dan mengabaikan kebutuhan ukhrawi.
5. Solusi-solusi yang ditawarkan oleh system ekonomi konvensional hanya berupa lingkaran setan yang selalu menimbulkan permasalahan baru setelah satu masalah dipecahkan, dan begitu seterusnya.


Berangkat dari fenomena di atas, ada beberapa prinsip ekonomi islam yang menjadikannya system ekonomi Islam ini pantas dan patut menjadi sebuah system ekonomi alternatif. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Pemahaman dalam Islam bahwa harta adalah milik Allah dan manusia hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
2. Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.
3. Adanya perangan praktek riba dalam bentuk apapun.
4. Harta, modal (capital) tidak boleh beredar hanya di kalangan kelompok tertentu saja.
5. Dilarang memonopoli
6. Pemahaman dalam Islam bahwa sikap boros dan bermewah-mewahan secara belebihan adlah perbuatan tercela dan dilarang.


Di samping beberapa prinsip di atas, ekonomi Islam juga ditunjang dengan kajian-kajian fiqhiyah yang tidak dapat berubah, seperti bentuk bentuk trnsaksi dan lain sebagainya. Selain itu ekonomi Islam merupkan sebuah system ekonomi yang berbasiskan al-qur’an dan sunnah Nabi serta didukung dengan ijma’ dan qiyas para ulama.


Dari apa yang telah dikemukakan di atas, tampak jelas bahwa sistem ekonomi Islam memang berbeda dengan system ekonomi konvensional. Bahkan dalam beberapa hal merupakan pertentangan dari keduanya. Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang dimiliki oleh system ekonomi konvensional, namun bebas dari kelemahan system ekonomi konvensional tersebut.

Sapa Pembaca

Assalamualaikum Wr. Wb. Ekonom Rabbani.

Hari ini, remilah pembutan blog KSEI IAIN Imam Bonjol Padang.
Semoga kedepannya, setiap tulisan yang kami hadirkan, bermanfaat bagi kita semua.

Ekonom Rabbani, BISA!
Allahu Akbar...